KLIK IKLAN YA, PLEASE

F. Definisi Operasional

F. Definisi Operasional
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, agar tidak terjadi kesalahpahaman di dalam memahami maksud ataupun arti dari judul di atas maka perlu dijelaskan arti kata tersebut :
Tindak Pidana : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Pembajakan : Penggandaan hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
Lagu : Ragam suara yang berirama
Hukum Pidana Islam : Ketentuan-ketentuan dalam Islam yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana serta sanksinya baik yang telah diatur oleh nas maupun yang belum diatur oleh nas.


Blog Panen "bukan" Sembarang Blog