F. Definisi Operasional
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, agar tidak terjadi kesalahpahaman di dalam memahami maksud ataupun arti dari judul di atas maka perlu dijelaskan arti kata tersebut :
Tindak Pidana : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Pembajakan : Penggandaan hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
Lagu : Ragam suara yang berirama
Hukum Pidana Islam : Ketentuan-ketentuan dalam Islam yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana serta sanksinya baik yang telah diatur oleh nas maupun yang belum diatur oleh nas.
Blog Panen "bukan" Sembarang Blog