KLIK IKLAN YA, PLEASE

Penegakan Hukum

Penegakan Hukum, Gerbang Menuju Masyarakat Madani

Posted: 23 Apr 2010 08:01 AM PDT

Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia belakangan ini, seperti yang banyak diberitakan oleh berbagai media massa baik cetak maupun elektronik yang salah satunya adalah kasus tentang korupsi. Seperti Korupsi Pajak (Markus Pajak), Kasus Suap, dan kasus-kasus yang lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi Negara. Dan yang tidak kalah menimbulkan perhatian publik adalah kasus Century. (Bagaimana kabarnya???..., semakin sepi saja….).

Berbicara tentang kasus-kasus tersebut diatas, sampai detik ini sebagian besarnya belum juga ada titik penyelesaian yang jelas. ‘Ntah apa yang terjadi???..apakah karena disinyalir adanya orang-orang yang berkuasa terlibat didalamnya, atau..... ‘Ntahlah…karena kami selaku masyarakat awam tidak begitu tahu. Namun hal ini sangat berbeda sekali dengan apa yang terjadi dengan kasus-kasus yang menimpa kepada sebagian masyarakat lainnya. Seperti kasusnya nenek Minah yang mengambil 3 buah kakao, kasus empat pemungut kapas di lahan milik PT Sigayung yang harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang karena dituduh telah mencuri dua kilogram kapas senilai Rp4 ribu. Mereka adalah Rusnoto (14), Juwono (16), Sri Suratmi (25), dan Manise (39), semuanya warga Dusun Secentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis. Atau kasus seperti yang diberitakan Metrotvnews.com, Gara-gara mencuri sebuah semangka milik tetangga dua orang di Kota Kediri, Jawa Timur, ditahan. di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai tahanan Pengadilan Negeri kota setempat.

Hal itu membuktikan bahwa proses hukum dinegeri ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi semua rakyat. Dan itu bukan hanya terjadi sekarang ini sudah banyak sekali kasus-kasus besar yang tak jelas ujung penyelesaiannya. Walaupun ada juga yang sampai selesai. Namun kalau di hitung-hitung sebagian besar kasus yang disinyalir adanya orang-orang yang punya kuasa terlibat didalamnya nampak seperti kebal akan hukum. Prosesnya begitu berlarut-larut sehingga terindikasi seolah-olah dalam penegakkan hukumnya setengah hati. Begitu banyak pertimbangan dan sangat berhati-hati. Memang seharusnya yang dikedepankan adalah praduga tak bersalah. Namun hal itu kembali berbeda dengan mereka-mereka yang disebut diatas begitu cepat menyandang cachet bersalah dan divonis.

Jujur saja mungkin kita semua tidak memungkiri sebuah upaya serius dari berbagai pihak dalam rangka penegakkan hukum dinegeri ini. Dan fenomena-fenomena kasus yang terjadi selama ini pun bukan berarti tidak adanya upaya serius dalam upaya menegakkan supremasi hukum itu. Hanya saja upaya yang dilakukan tertutup oleh ulah sebagian pihak yang mencoba menjadikan hukum sebagai persoalan yang kental dengan nuansa politis. Akibatnya, tujuan utama dari hukum itu sendiri menjadi terabaikan atau basal mengalami pembiasan.

Padahal, lemahnya penegakkan hukum akan berdampak luas pada lambannya pencapaian reformasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang madani sebagaimana yang menjadi idaman bangsa dan masyarakat.

Tanpa suatu penegakkan hukum yang tegas dan benar-benar adil, sepertinya masyarakat madani akan sulit diwujudkan dalam kehidupan nyata di bumi Indonesia ini. Sebagaimana yang diutarakan Madjid (1998:53) yang dikutip oleh Abd A’la dalam bukunya Melampaui Dialog Agama. “ Semangat kepada kepatuhan hukum atau aturan merupakan tiang pancang suatu masyarakat madani”

Dan masalah adil sudah jelas disebutkan “……..Bahwasanya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah : 8)

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan berbagai amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan memerintahkan kalian agar—jika kalian menetapkan hukum di antara manusia—membuat ketetapan hukum dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat". (QS an-Nisâ’: 58).

Menurut Ibn Jarîr, mengenai makna ayat di atas adalah pendapat yang menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan seruan (khithâb) dari Allah Swt. kepada para penguasa (walî al-amri) kaum Muslim untuk menunaikan amanat yang telah diserahkan oleh kaum Muslim kepada mereka; baik dalam masalah fai’, penunaian hak-hak, dan urusan apa saja yang telah diamanatkan kepada mereka untuk dijalankan secara adil di antara kaum Muslim, dalam hal keputusan dan pembagian secara sama di antara mereka.

Wallahu’alam


Blog Panen "bukan" Sembarang Blog